Jokowi Bakal Batalkan Pajak Warteg, Justru Beri Insentif

Joko Widodo ingin meninjau ulang 2 poin terkait Perda Nomor 11 Tahun 2011, yaitu mengenai definisi warteg dan omset warteg.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 08 Okt 2013, 09:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restauran yang juga mengatur pajak warteg di Jakarta. Ia mengatakan, ada 2 poin yang ingin ia tinjau ulang, yaitu mengenai definisi dan omzet warteg.

"Kalau saya, mestinya yang dimaksud warteg apa dulu. Kedua, omzet yang mau dikenakan itu omzet bukan yang kecil," ujar Jokowi di Pusat Primata Schmutzer Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013).

Revisi juga dilakukan agar beberapa warung makan yang sebenarnya beromzet besar dan masih mengaku sebagai warteg, dapat dibedakan dengan warung tegal yang memang beromzet kecil.

"Jadi revisi definisi dan klasifikasinya. Yang kena pajak itu yang memang betul-betul. Jangan yang belum bertelur, sudah dipajaki. Gimana mau menetas?" kata Jokowi.

Sehingga, Jokowi menambahkan, warteg atau usaha kecil tersebut dapat diberi pembinaan, insentif, pengarahan dan melalui Dinas Koperasi,  Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Perdagangan DKI.

Perda tersebut mengatur bahwa para pedagang warteg dikenakan pajak 10% bagi yang berpenghasilan Rp 540 ribu per hari atau Rp 200 juta per tahun. Namun, menurut Jokowi, omzet Rp 540 ribu per hari itu, termasuk warteg kecil. Padahal ia tidak ingin membebankan pajak usah kecil. (Rmn/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya