Tangan Luka Gara-gara Ngamuk di Kos, Novi Amelia Tak Jadi Sidang

Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa model cantik Novi Amilia ditunda.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Okt 2013, 11:07 WIB
Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa model cantik Novi Amilia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali ditunda. Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa atau replik ini dijadwalkan digelar sekitar pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Novi Amilia, Rendy Anggara Putra mengatakan, kembali mundurnya jadwal sidang lanjutan atas kliennya ini disebabkan kondisi Novi Amilia yang belum bisa mengikuti agenda sidang.

"Sidang hari ini diundur lagi rencananya sidang digelar sekitar pukul 11.00 WIB. Karena kondisi Novi yang masih dirawat di RSKO dan belum bisa ikuti sidang," kata Rendy ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (8/10/2013).

Lanjut Rendy, hingga kini kliennya itu masih menjalani perawatan penyembuhan luka di tangan dan kakinya akibat peristiwa mengamuk dan melukai dirinya sendiri dengan pecahan kaca pada Jumat sore 27 September 2013 lalu di kos-kosan miliknya di daerah Jakarta Selatan.

"Novi kondisinya sudah baikan, sekarang dalam proses penyembuhan luka di bagian tangan dan kakinya. Semoga segera sembuh dan bisa ikuti sidang lagi," tambah lagi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Novi dengan pidana 7 bulan. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga menimbulkan kecelakaan dan melukai orang lain.

"Untuk itu terdakwa kami tuntut dengan Pasal 312 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pindana selama 7 bulan penjara," kata JPU Bunjamin ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 17 September lalu.

Jaksa menilai Novi terbukti melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Ein/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya