Dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH-MK) untuk menyelidiki kasus operasi tangkap tangan Ketua MK, Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat gratifikasi kasus sengketa pilkada, dinilai dapat membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi di MK.
"Apa yang dilakukan majelis kehormatan bisa perkuat KPK. Toh kemarin ditemukan beberapa kali sekretarisnya transfer uang, dengan temuan-temuan ini bisa bantu KPK soal pasal apa yang ditentang," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/10/2013).
Advertisement
Sebelumnya, MKH-MK telah menggelar sidang kode etik terkait status tersangka dari Akil Mochtar. Saksi-saksi yang diperiksa di MKH-MK juga akan menjalani pemeriksaan di KPK.
Namun, beberapa pihak menilai pelaksanaan sidang etik oleh MKH-MK itu bisa mengganggu proses penanganan kasus yang sedang dilakukan KPK. Seperti diungkapkan pengamat hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, sidang etik yang dilakukan MKH-MK sebenarnya tak lagi berguna karena kasusnya sudah ditangani KPK dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Apabila hasil di sidang etik berbeda dengan hasil yang ada di dua istitusi itu, kata Yusril, berpotensi membingungkan publik. Jadi, kata Yusril, kalau aparat hukum telah menyidik hakim MK, sebaiknya MKH-MK tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan. (Ado/Yus)