Pascapenangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuat jumlah hakim konstitusi jadi berkurang. Yang tadinya 9, kini tinggal 8 hakim konstitusi. Hal ini berdampak pada tim panel yang sudah ditentukan.
Jika sebelumnya masing-masing panel ditangani 3 hakim konstitusi, kini akan dibuat mekanisme sementara dengan jumlah hakim yang berbeda dari sebelumnya.
Advertisement
"Ada 3 panel yang jumlah hakimnya 3-3-3. Untuk sementara dibuat jadi 2 panel, komposisinya 4-4," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Menurut Hamdan, tidak masalah jika panel diubah komposisinya menjadi 4-4. Sebab panel posisinya tidak untuk mengambil keputusan, melainkan hanya memeriksa perkara. "Karena seluruh hasil pemeriksaan panel dilaporkan ke pleno untuk diambil keputusan," kata Hamdan.
Satu tim panel sementara, kata Hamdan, akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono. "Satu panel lagi dipimpin saya. Mekanisme itu mulai minggu depan," ucapnya.
8 hakim konstitusi saat ini adalah Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Patrialis Akbar. (Ado/Yus)