Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, merasa dijebak dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Pertemanan dengan Akil yang saat itu mejabat sebagai Ketua MK lah, kata Chairun Nisa, yang membuat dirinya ditangkap KPK.
Advertisement
"Iya dia (Chairun Nisa) apes, terjebaklah gitu. (Dengan Akil) hanya pertemanan biasa," ujar kuasa hukum Chairun Nisa, Farid Hasby, saat mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Menurutnya, dugaan yang dituduhkan KPK kepada kliennya sebagai perantara Akil Mochtar dalam mendapatkan uang dari calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih ini tidak benar. "Karena memang tidak ada perjanjian apa pun," kata dia.
Pada kasus ini, Chairun Nisa dan Akil ditangkap tim penyidik KPK di kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, 3 Oktober 2013. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar yang total berjumlah Rp 3 miliar. Hingga kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menghuni Rutan KPK. (Ado/Ein)