PPATK Pernah Serahkan Data Transaksi Akil Mochtar ke KPK

Namun, Johan Budi tidak bisa menjelaskan transaksi Akil tersebut karena bersifat rahasia.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Okt 2013, 12:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menerima laporan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Laporan tersebut diterima KPK jauh sebelum Akil tertangkap pada 2 Oktober yang lalu.

"Kami pernah menerima LHA (Laporan Hasil Analisis) dari PPATK berkaitan dengan itu (Akil Mochtar)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Namun, saat ditanya mengenai jumlah aliran dana mencurigakan milik Akil yang diduga sudah terjadi sejak 2012, Johan mengaku tidak dapat menjelaskan. "Tidak bisa dibuka dong. Kan itu data confidential (rahasia)," kata Johan.

Akil Mochtar kini harus meringkuk dalam tahanan KPK. Pria asal Kalimantan Barat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga dituduh menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Dari rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan itu, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar yang diduga sebagai suap. Selain Akil, KPK juga telah menetapkan 5 orang lain terkait suap pilkada 2 daerah tersebut. (Eks/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya