Kadin: Pengusaha Tak Mau Ruwet Urus Pajak

Di negara maju, peran konsultan pajak mampu meningkatkan kepatuhan pajak hingga 50%.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Okt 2013, 14:17 WIB
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan para pelaku bisnis di tanah air sebetulnya tak pernah berniat untuk menghindari pembayaran pajak. Namun banyaknya aturan di sektor perpajakan membuat para pengusaha tak mau ruwet dengan ketentuan yang ada dalam sistem perpajakan nasional.

Melihat kondisi tersebut, Kadin menilai perlu adanya keterlibatan konsultan pajak dalam membantu mengurus pajak para pelaku usaha. Dengan peraturan pajak yang semakin banyak, pengusaha dipastikan akan kesulitan mengikuti aturan-aturan tersebut.

"Para pengusaha ini sebenarnya bukan tidak mau membayar, tetapi terkadang mereka tidak bisa mengikuti peraturan pajak yang ruwet karena transaksi bisnisnya juga semakin ruwet dan pengusaha sendiri harus bersaing antara pengusaha lain. Nah pengusaha kan sulit untuk memahami ini," ujar Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Antonius Prijo Handojo Kristanto di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).

Antonius yakin, keterlibatan konsultan dalam pengurusan pajak dapat meningkatkan kepatuhan para pengusaha. Selain itu, konsultan bisa membantu membina pengusaha agar membayar pajak dengan benar.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sukiatto Oyong mengungkapkan, keberadaan konsultan telah membantu negara maju meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Sebagai contoh, wajib pajak di Amerika Serikat mampu meningkat hingga 50% dengan keberadaan konsultan pajak.

"Di Indonesia, kepatuhan bayar pajak masih rendah, makanya kita membutuhkan konsultan untuk menuntun," tandasnya.(Dny/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya