Pengacara Bantah Perusahaan Istri Akil Mochtar untuk Cuci Uang

Pengacara menyebut, CV Ratu Semagat (RS) di Pontianak, Kalimantan Barat adalah milik istri Akil, Ratu Rita.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Okt 2013, 18:22 WIB
Pengacara Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, tak membantah bahwa perusahaan batu bara dengan nama CV Ratu Semagat (RS) di Pontianak, Kalimantan Barat, adalah milik istri kliennya, Ratu Rita.

"Itu bukan punya Pak Akil. Itu usaha istri, bukan usaha Pak Akil," ujar Tamsil usai menjenguk kliennya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Namun, Tamsil mengaku tidak tahu apakah perusahaan yang didirikan sejak 2010 itu terafiliasi dengan pengusaha Cornelis Nalau yang juga turut tertangkap KPK bersama dengan kliennya. "Kalau soal itu saya tidak tahu," katanya.

Tamsil juga membantah perusahaan itu dijadikan tempat pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan kepada kliennya. Kata Tamsil, perusahaan itu didirikan atas modal pribadi Akil beserta keluarga. Sedangkan keuntungan diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan.

"Ya kalau menurut yang disampaikan ke saya, nggak seperti itu (menampung uang). Yang saya nyatakan dari usaha, saya kan berdasarkan keterangan dari ibu dan bapak," katanya.

Menurut informasi yang dihimpun Liputan6.com, Akil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK ini menghimpun dana yang diduga diperoleh dari tindak pidana melalui perusahaan yang berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat.

Perusahaan di bidang perdagangan umum itu dikelola kerabat Akil, sementara anak dan istri Akil menjabat sebagai komisaris. Kabarnya, nilai transaksi uang di perusahaan tersebut mencapai Rp 100 miliar.

Sedangkan tersangka Cornelis sendiri merupakan seorang pengusaha pertambangan di Kalimantan Tengah. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Akil dalam pengurusan perkara sengketa Pemilu Kada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan data Bidang Pendataan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Pontianak, pemilik usaha CV RS tercantum nama Ratu Rita Akil dengan nomor registrasi 503/2174/BP2T/R-I/S/2010. Usaha tersebut berbentuk CV dengan bidang usaha perdagangan yang lokasinya di Jalan Karya Baru Nomor 20 Kelurahan Parit Tokayan, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat. (Ein/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya