Gugatan Sengketa Pikada yang Jerat Akil Mochtar Ditolak MK

MK menyatakan para pemohoin tidak bisa membuktikan tudingan mereka. Sehingga dianggap tidak sah secara hukum.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Okt 2013, 18:31 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Gnung Mas, Kalimantan Tengah. Mahkamah menilai alasan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk keseluruhan," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pemohon tidak bisa membuktikan tuduhan mereka yang menyatakan ada indikasi kecurangan pembagian uang sebesar Rp 100 ribu oleh pasangan Hambit Bintih-Anton S Dohong. Sehingga, tudingan tersebut dianggap tidak terbukti menurut hukum.

"Pemohon tetap tidak dapat membuktikan bahwa tindakan membagikan uang pecahan Rp. 100.000 tersebut dilakukan secara masif yang pada akhirnya mempengaruhi kebebasan pemilih untuk menentukan pilihannya atau setidak-tidaknya menghalang-halangi hak pemilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya yang pada akhirnya pula mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon secara signifikan," kata Hakim.

Sengketa Pilkada Gunung Mas ini diajukan 2 pemohon, yakni pasangan calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan bakal calon Jaya Samaya Monong-Daldin. Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy keberatan dengan hasil pilkada yang digelar 4 September 2013 yang hasilnya ditetapkan pada 11 September 2013. Sementara pasangan bakal calon Jaya Samaya Monong-Daldin keberatan nama mereka tak dimasukkan sebagai kontesstan.

Sengketa Pilkada ini pula yang menyeret Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dalam pusaran suap. Akil dibekuk di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, karena menerima suap dari calon incumbent Hambit Bintih. Kini, status Akil sudah tersnagka dan harus meringkuk di tahanan KPK. (Eks/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya