PT Askes (Persero) tinggal hitungan bulan berubah menjadi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan. Namun transformasi tersebut menyisakan pertanyaan mengenai nasib anak usahanya yang juga bergerak di bisnis asuransi PT InHealth Indonesia (InHealth).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan nasib InHealt masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) soal perubahan Askes menjadi BPJS.
"Tadi di Rapim kita sepakat bicara soal itu sebelum PP-nya keluar. Tetapi harusnya sebelum 1 Januari 2014 sudah keluar keputusannya," ujarnya usai Rapim di Kantor Akses, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Kamis (10/10/2013).
Dahlan memastikan dirinya akan menyerahkan masalah keberadaan InHealth kepada aturan yang tertuang didalam PP nantinya. Bila PP memperbolehkan InHealth tetap diserahkan kepada BPJS, lembaga jaminan sosial itu bersedia untuk mengelolanya.
Namun, jika dalam aturannya tidak memperbolehkan adanya anak usaha, Kementerian BUMN kemungkinan akan menyerahkan InHealth kepada perusahaan lain melalui mekanisme yang disepakati. "Apakah melalui tender, pemilihan, beauty kontes, karena dalam undang-undang tidak ada aturan yang melarang itu," jelasnya.
Dahlan memastikan, sudah banyak perusahaan pemerintah yang berniat mengelola InHealth jika memang anak usaha Askes ini dilepas.
"Yang berniat banyak, misalnya Bank Mandiri yang mau mensinergikan dengan Mandiri Aksa-nya, kemudia Kimia Farma juga mau karena memang inline bisnisnya. Tapi nanti terserah bagaimana yang penting dikompetisikan. Dilepas atau tidak dilepas nanti lihat perkembangannya," tandasnya.(Dny/Shd)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan nasib InHealt masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) soal perubahan Askes menjadi BPJS.
"Tadi di Rapim kita sepakat bicara soal itu sebelum PP-nya keluar. Tetapi harusnya sebelum 1 Januari 2014 sudah keluar keputusannya," ujarnya usai Rapim di Kantor Akses, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Kamis (10/10/2013).
Dahlan memastikan dirinya akan menyerahkan masalah keberadaan InHealth kepada aturan yang tertuang didalam PP nantinya. Bila PP memperbolehkan InHealth tetap diserahkan kepada BPJS, lembaga jaminan sosial itu bersedia untuk mengelolanya.
Namun, jika dalam aturannya tidak memperbolehkan adanya anak usaha, Kementerian BUMN kemungkinan akan menyerahkan InHealth kepada perusahaan lain melalui mekanisme yang disepakati. "Apakah melalui tender, pemilihan, beauty kontes, karena dalam undang-undang tidak ada aturan yang melarang itu," jelasnya.
Dahlan memastikan, sudah banyak perusahaan pemerintah yang berniat mengelola InHealth jika memang anak usaha Askes ini dilepas.
"Yang berniat banyak, misalnya Bank Mandiri yang mau mensinergikan dengan Mandiri Aksa-nya, kemudia Kimia Farma juga mau karena memang inline bisnisnya. Tapi nanti terserah bagaimana yang penting dikompetisikan. Dilepas atau tidak dilepas nanti lihat perkembangannya," tandasnya.(Dny/Shd)