Polda: 4 Rekan Tompel si Penyiram Air Keras Bebas Tuntutan

4 rekan RN tidak bisa dikenakan pasal pidana karena tidak terbukti ikut serta membantu RN.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Okt 2013, 12:39 WIB
4 Rekan tersangka penyiraman air keras di dalam bus PPD 213, RN, tidak bisa dijerat pidana. Alasannya, mereka tidak terbukti membantu dalam perbuatan keji tersebut.

"Sudah diperiksa 4 rekan RN. Semua tidak bisa dikenakan pasal pidana karena tidak terbukti ikut serta membantu RN," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Rikwanto menjelaskan 4 yang diperiksa adalah DF, AF, FR, dan TG. Keempatnya adalah pelajar dari SMA Budi Utomo dan teman satu kelompok RN. Khusus TG, meski ia yang menyiapkan air keras, tidak bisa dikenakan pidana karena tidak tahu apa yang dilakukan RN.

"TG terpaksa menyiapkan air keras karena diminta kakak kelasnya, RN. Yang lain tidak tahu menahu untuk menyiram dengan air kelas," imbuh Rikwanto.

Saat ini, RN alias Tompel masih berada di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menyita barang bukti berupa botol yang digunakan sebagai wadah untuk menyimpan air keras. RN ditangkap di Jalan Alamanda Villa Mutiara Gading III, Babelan, Bekasi pada pukul 02.00, Minggu (6/10/2013). Selain RN, polisi turut membawa seorang teman RN sebagai saksi saat dilakukan penangkapan.

Kepada penyidik, pelajar STM Negeri 1 Budi Utomo mengatakan, ia menyiram air keras lantaran memiliki dendam. Warga Jalan Hasan Penggilingan ini mengaku pernah disiram air keras oleh siswa sekolah lain.

RN menyiramkan air keras kepada penumpang bus PPD 213 yang sedang berhenti di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat 4 Oktober lalu. Indsiden itu mrngakibatkan 13 penumpang luka tersiram cairan kimia itu. 4 di antaranya adalah pelajar. 3 orang mengalami luka yang cukup serius karena terkena siraman air keras di wajah, leher dan badannya.(Adi/Ism)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya