Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan penambahan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, Rusli Zainal, akhirnya dibawa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Riau untuk persiapan persidangan.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, Rusli yang mengenakan kemeja putih langsung digelandang petugas memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian diterbangkan ke Riau.
"Ya ini mau dipindahkan ke Pekanbaru," kata Rusli di depan Rutan KPK, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Dengan pengawalan ketat dari petugas KPK, Rusli sempat menyapa sejumlah kerabatnya yang turut menjenguk di Rutan KPK. Bahkan, ada salah satu kerabat Rusli yang menangis saat politisi Partai Golkar itu menyalami satu per satu kerabatnya.
Rusli Zainal resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pembahasan revisi Perda terkait PON XVIII di Provinsi Riau sejak Jumat 8 Februari 2013. Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, yaitu PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.
Rusli juga disangkakan menyuap anggota DPRD Provinsi Riau. Dugaan suap itu untuk memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON di Riau.
Rusli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain kasus PON, Rusli yang diketahui sebagai politisi Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006. (Ado/Ism)
Pantauan Liputan6.com di lokasi, Rusli yang mengenakan kemeja putih langsung digelandang petugas memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian diterbangkan ke Riau.
"Ya ini mau dipindahkan ke Pekanbaru," kata Rusli di depan Rutan KPK, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Dengan pengawalan ketat dari petugas KPK, Rusli sempat menyapa sejumlah kerabatnya yang turut menjenguk di Rutan KPK. Bahkan, ada salah satu kerabat Rusli yang menangis saat politisi Partai Golkar itu menyalami satu per satu kerabatnya.
Rusli Zainal resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pembahasan revisi Perda terkait PON XVIII di Provinsi Riau sejak Jumat 8 Februari 2013. Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, yaitu PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.
Rusli juga disangkakan menyuap anggota DPRD Provinsi Riau. Dugaan suap itu untuk memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON di Riau.
Rusli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain kasus PON, Rusli yang diketahui sebagai politisi Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006. (Ado/Ism)