MKH Periksa 2 Hakim MK Terkait Suap Akil

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali meriksa 2 Hakim Konstitusi yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

oleh Edward Panggabean diperbarui 10 Okt 2013, 21:13 WIB
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali meriksa 2 Hakim Konstitusi yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Pemeriksaan internal itu untuk mengambil keputusan soal kode etik dan prilaku hakim konstitusi dalam kasus yang membelit Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar.

"Malam ini kita masih lanjutkan pemeriksaan internal, memeriksa anggota hakim, Bu Maria dan Anwar Usman, serta panitera," kata Ketua MKH MK Harjono di gedung MK, Kamis (10/10/2013).

Harjono menjelaskan, sidang Kode etik dilakukan tertutup lantaran banyak hal yang dipetimbangan untuk menjaga kredibilitas Hakim Konstitusi. "Takutnya ada hal yang tidak bisa disampaikan diluar."

Ia menjelaskan, pemeriksaan kode etik itu untuk menggali keterangan terkait hal-hal atau perilaku yang masuk dalam klasifikasi dugaan pelanggaran etik. Namun persidangan kali ini, pihaknya belum dapat memutuskan, lantaran masih mengumpulkan data-data dari keterangan para saksi lainnya.

"Belum, masih mengumpulkan data dari pemerikaan yang ada," pungkas Harjono.

Dalam persidangan tertutup itu tim MKH MK terdiri dari Harjono selaku Ketua, dengan anggota Mahfud MD, Hikmahanto Juwana, Bagir Manan, dan Abas Said.

Sidang lebih dulu memangil hakim Kontitusi Anwar Usman. Anwar yang memakai baju batik merah marun lengan pendek itu saat masuk keruang sidang nampak sumringah, dan mengaku sehat.

Dua hakim konstitusi itu dipangil lantaran sebagai hakim anggota pada sidang gugatan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang belakangan diduga ada suap untuk Hakim ketua Akil Mochtar. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya