Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengaku siap diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap yang membelit Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar. Namun pemeriksaan itu menungu surat jawaban Presiden SBY.
"Pemangilan (KPK) sudah ada, tapi belum tahu kapan," kata Maria usai diperiksa Majelis Kehormatan MK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Meski dirinya siap untuk diperiksa KPK, namun dirinya masih menungu jawaban dari Presiden SBY. "Karena kalau hakim konstitusi dipangil KPK harus ada persetujuan Presiden, dan tidak sembarangan untuk pangil (Hakim Konstitusi), itu sesuai UU MK," terang dia.
Maria pun menyatakan, pihak MK telah melayangkan surat ke Presiden SBY untuk meminta izin pemeriksaan.
"Tadi izin KPK sudah dimohonkan ke Presiden," pungkas Maria. (Mut)
"Pemangilan (KPK) sudah ada, tapi belum tahu kapan," kata Maria usai diperiksa Majelis Kehormatan MK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Meski dirinya siap untuk diperiksa KPK, namun dirinya masih menungu jawaban dari Presiden SBY. "Karena kalau hakim konstitusi dipangil KPK harus ada persetujuan Presiden, dan tidak sembarangan untuk pangil (Hakim Konstitusi), itu sesuai UU MK," terang dia.
Maria pun menyatakan, pihak MK telah melayangkan surat ke Presiden SBY untuk meminta izin pemeriksaan.
"Tadi izin KPK sudah dimohonkan ke Presiden," pungkas Maria. (Mut)