Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek tiga saham grup Media Nusantara Citra (MNC) mulai pra pembukaan perdagangan saham Jumat (11/10/2013).
Ketiga saham grup MNC yang disuspensi antara lain PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT MNC Investama Tbk (BHIT). Hal itu disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum, dan Ph Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Eko Siswanto dalam keterbukaan informasi ke BEI, akhir pekan ini.
Suspensi ini dilakukan menunjuk pada pemberitaan media massa mengenai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai sengketa kepemilikan Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Selain itu, suspensi dilakukan untuk menghindari perdagangan tidak wajar atas ketiga saham itu.
Bursa sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada Perseroan mengenai hal itu. Perseroan juga meminta kepada pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Kemarin diberitakan Mahkamah Agung (MA)mengabulkan kasasi yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana terhadap PT Berkah Karya Bersama. Hal itu tertuang dalam perkara nomor 862 K/PDT/2013 diputus pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.
Menanggapi pemberitaan itu, CEO Grup MNC, Hary Tanosoedibjo menuturkan, pihaknya yakin bahwa perkara ini tidak akan mempengaruhi kepemilikan terhadap MNC TV dan kegiatan operasional akan tetap berjalan normal.
"Dari segi pandang hukum kasus ini tidak berkaitan dengan MNCN. Sebenarnya kasus ini meruapakan perkara antara Berkah, perusahaan dari mana kami mengakuisisi TPI pada 2006, dan Tutut. Kami tidak memiliki kepemilikan serta kepentingan ekonomi dalam Berkah," kata Hary, dalam keterbukaan informasi BEI. (Amh/Igw)
Ketiga saham grup MNC yang disuspensi antara lain PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT MNC Investama Tbk (BHIT). Hal itu disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum, dan Ph Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Eko Siswanto dalam keterbukaan informasi ke BEI, akhir pekan ini.
Suspensi ini dilakukan menunjuk pada pemberitaan media massa mengenai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai sengketa kepemilikan Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Selain itu, suspensi dilakukan untuk menghindari perdagangan tidak wajar atas ketiga saham itu.
Bursa sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada Perseroan mengenai hal itu. Perseroan juga meminta kepada pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Kemarin diberitakan Mahkamah Agung (MA)mengabulkan kasasi yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana terhadap PT Berkah Karya Bersama. Hal itu tertuang dalam perkara nomor 862 K/PDT/2013 diputus pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.
Menanggapi pemberitaan itu, CEO Grup MNC, Hary Tanosoedibjo menuturkan, pihaknya yakin bahwa perkara ini tidak akan mempengaruhi kepemilikan terhadap MNC TV dan kegiatan operasional akan tetap berjalan normal.
"Dari segi pandang hukum kasus ini tidak berkaitan dengan MNCN. Sebenarnya kasus ini meruapakan perkara antara Berkah, perusahaan dari mana kami mengakuisisi TPI pada 2006, dan Tutut. Kami tidak memiliki kepemilikan serta kepentingan ekonomi dalam Berkah," kata Hary, dalam keterbukaan informasi BEI. (Amh/Igw)