Alasan KPK Belum Tahan Andi Mallarangeng

Usai diperiksa 7 jam di Gedung KPK, Andi Mallarangeng dapat pulang ke rumah. Apa alasan KPK tak menahan Andi?

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Okt 2013, 19:24 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng kembali dapat pulang ke rumahnya usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

KPK melalui Juru Bicaranya, Johan Budi beralasan belum ditahannya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut oleh lembaganya lantaran memang belum diperlukan penahanan tersebut.

"Penahanan itu kewenangan penyidik. Penyidik belum memutuskan yang bersangkutan diperlukan ditahan," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta.

Menurut Johan, dalam melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik memiliki alasan subjektif dan obyektif. Dan terkait hal ini, hanya penyidiklah yang mengetahuinya.

"Tapi dalam proses kepentingan penyidikan. Penyidik juga melihat perkembangan kasus. Bisa saja ini ada informasi baru yang perlu didalami oleh penyidik," terang Johan.

Andi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.50 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Andi merupakan salah satu tersangka kasus megaproyek triliunan rupiah di pusat olahraga Hambalang. Ia mengaku dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Andi berharap, KPK dapat mengungkap siapa yang bersalah dan tidak bersalah dalam kasus ini. (Ali/Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya