Holly Angela (37) tewas setelah disiksa di lantai 9 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Pembunuhan Holly diduga terencana. Para pelaku menyewa 1 kamar di lantai 6 apartemen itu untuk memantau Holly.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan, para pelaku, yakni El Riski Yudhistiran (tewas), L, S dan R (DPO), menyamar sebagai musisi untuk menghindari kecurigaan dari para penghuni apartemen lainnya. Dengan menjadi musisi, mereka bisa membawa peti penyimpan alat musik. Peti itu diduga akan digunakan sebagai tempat penyimpan jenazah Holly.
"Jadi mereka memang sering naik-turun, berkeliaran di lingkungan sana dengan menenteng-nenteng peti alat musik. Jadi suatu saat peti tersebut mereka bawa untuk mengangkut mayat Holly, tidak ada yang curiga," kata Rikwanto di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Kamar itu disewa mereka sejak bulan Agustus dan telah dibayar lunas hingga 6 bulan ke depan. "Para pelaku sudah menyewa kamar di lantai 6 sejak bulan Agustus untuk enam bulan ke depan seharga Rp 21,5 juta," pungkas Rikwanto.
Holly yang ditemukan dalam kondisi kritis di Kamar E 09 AT Tower Ebony, Kalibata City, sempat dibawa ke rumah sakit pada 30 September yang lalu. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong.
Salah satu tersangka, S, mengaku pernah beberapa kali menjadi sopir seorang pria berinisial G yang diduga salah satu auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berangkat dari kesaksian S, polisi pun melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk G. (Ndy/Eks)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan, para pelaku, yakni El Riski Yudhistiran (tewas), L, S dan R (DPO), menyamar sebagai musisi untuk menghindari kecurigaan dari para penghuni apartemen lainnya. Dengan menjadi musisi, mereka bisa membawa peti penyimpan alat musik. Peti itu diduga akan digunakan sebagai tempat penyimpan jenazah Holly.
"Jadi mereka memang sering naik-turun, berkeliaran di lingkungan sana dengan menenteng-nenteng peti alat musik. Jadi suatu saat peti tersebut mereka bawa untuk mengangkut mayat Holly, tidak ada yang curiga," kata Rikwanto di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Kamar itu disewa mereka sejak bulan Agustus dan telah dibayar lunas hingga 6 bulan ke depan. "Para pelaku sudah menyewa kamar di lantai 6 sejak bulan Agustus untuk enam bulan ke depan seharga Rp 21,5 juta," pungkas Rikwanto.
Holly yang ditemukan dalam kondisi kritis di Kamar E 09 AT Tower Ebony, Kalibata City, sempat dibawa ke rumah sakit pada 30 September yang lalu. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong.
Salah satu tersangka, S, mengaku pernah beberapa kali menjadi sopir seorang pria berinisial G yang diduga salah satu auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berangkat dari kesaksian S, polisi pun melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk G. (Ndy/Eks)