Dituntut 5 tahun, Neneng Pemotong Kelamin Abdul Muhyi Pingsan

Neneng dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang kekerasan, serta Pasal 361 KUHP tentang pencurian.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 11 Okt 2013, 23:12 WIB
Neneng binti Nacing, terdakwa pemotong kelamin Abdul Muhyi dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, banten, Jumat (11/10/2013). Setelah mendengar tuntutan itu, Neneng jatuh pingsan.

Neneng tak kuasa menahan tubuhnya dan terjatuh di lantai di luar ruang persidangan. Tubuh Neneng harus dievakuasi anggota keluarga untuk mendapatkan perawatan medis di Lapas Wanita Tangerang.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Neneng bersalah karena sengaja memotong kelamin Abdul Muhyi, serta mengambil telepon genggam milik pria itu. Atas 2 kasus tersebut, Neneng dituntut 5 tahun kurungan penjara. Neneng dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang kekerasan, serta Pasal 361 KUHP tentang pencurian.

Sementara itu, kuasa hukum Neneng, Daniel, merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa dan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. Menurut Daniel, tindakan nekat Neneng memotong kelamin Abdul Muhyi dipicu kekerasan seksual yang dilakukan Abdul kepada Neneng.

Persidangan kasus pemotongan kelamin ini akan kembali digelar Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Neneng.

Kasus yang sempat membuat heboh publik ini terjadi pada 14 Mei lalu, di dekat Kampus Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Neneng nekat memotong alat kelamin kekasih yang dikenalnya dari telepon salah sambung ini lantaran sakit hati terhadap Abdul Muhyi yang diduga telah menyetubuhinya secara paksa.

Neneng memotong alat kelamin Abdul Muhyi dengan pisau cutter yang telah disiapkan sebelumnya. (Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya