Investasi Asing di Pulau Terluar RI Harus Lewati Seleksi Ketat

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengaku bertanggungjawab menjaga kedaulatan dari pulau-pulau terluar tersebut.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 14 Okt 2013, 19:10 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bakal selektif memilih investor asing yang berniat berinvestasi di pulau-pulau kecil dan terluar di tanah air. tidak berpotensi merusak keadaan yang ada disana. Pemerintah memastikan pemodal asing dilarang membawa kepentingan terselubung ketika menginvestasikan dananya di pulau-pulau tersebut

"Seleksinya kita pastikan secara terbuka, namun harus mengikuti standar ekonomi dan pertahanan yang ada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Sudirman Saad ketika ditemui dalam acara Seminar Nasional Indonesia Maritime Institute (IMI) dan Lounching serta Lelang hasil rancangan IMI berupa Flying Boat GEVER-OS di Balai Kartini, Jakarta, Senin (14/10/2013).

Indonesia saat ini tercatat memiliki 92 pulau kecil dan terluar dengan 61 pulau yang tidak memiliki penghuni. Sementara sisanya sebanyak 31 pulau masih berpenghuni.

Sudirman menegaskan, KKP berkewajiban untuk menjaga kedaulatan dari pulau-pulau terluar tersebut agar tidak dirusak oleh investor asing. Upaya pendekatan dengan cara berbeda terus dilakukan pemerintah.

Dua metode pendekatan yang selama ini dipraktikan pemerintah adalah ketahanan secara utuh dan potensi ekonomi. Salah satu caranya dengan dengan menempatkan sejumlah kekuatan marinir di pulau-pulau terluar dan kecil tersebut. Sedangkan dari sisi ekonomi, pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan dari para penghuni pulau tersebut.

"Namun untuk investasi pulau terluar, memang yang digunakan perusahaan-perusahaan nasional (dalam negeri)," tutup Sudirman. (Dis/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya