Aturan pembatasan lima sektor pekerjaan yang boleh menggunakan mekanisme outsourcing masih menjadi masalah hingga saat ini.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai, penataan sistem outsourcing yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut malah menimbulkan kebingungan pada pengusaha.
"Kalau dari kami pengusaha, ini seperti miss leading, pemerintah mengatakan menghapuskan outsoucing dan menyisakan 5 sektor, sebenarnya ini tidak ada yang dihapus, bahkan saya menyatakan bahwa outsoucing itu tidak akan bisa dihapus dan itu cukup menyesatkan bagi masyarakat," ujar Wakil Sekretaris Umum APINDO, Iftida Yasar, seperti ditulis Selasa (15/10/2013).
Dia mengatakan, munculnya aturan ini sebenarnya tidak menimbulkan perbedaan dari aturan sebelumnya, bahkan Iftida melihat, lima sektor ini hanya sebagai contoh saja dan sebenarnya di luar 5 sektor itu pun masih boleh menggunakan sistem outsourcing.
"Kata 'antara lain' (di dalam aturan)diganti dengan 'meliputi' seolah-olah membuat hanya 5 sektor itu saja, padahal itu contoh, di mana ada keamanan, katering, cleaning service, transportasi, yang kemudian malah muncul jasa pertambangan. Kalau saat ini contohnya perbankan, tentu saja itu perbankan, jadi sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar," kata Ifitda.
Adapun penataan penggunaan tenaga outsourcing sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 19 tahun 2013. Pada ketentuan itu menetapkan lima sektor yaitu keamanan, transportasi, cleaning service, katering dan jasa pertambangan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing. (Dny/Amh)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai, penataan sistem outsourcing yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut malah menimbulkan kebingungan pada pengusaha.
"Kalau dari kami pengusaha, ini seperti miss leading, pemerintah mengatakan menghapuskan outsoucing dan menyisakan 5 sektor, sebenarnya ini tidak ada yang dihapus, bahkan saya menyatakan bahwa outsoucing itu tidak akan bisa dihapus dan itu cukup menyesatkan bagi masyarakat," ujar Wakil Sekretaris Umum APINDO, Iftida Yasar, seperti ditulis Selasa (15/10/2013).
Dia mengatakan, munculnya aturan ini sebenarnya tidak menimbulkan perbedaan dari aturan sebelumnya, bahkan Iftida melihat, lima sektor ini hanya sebagai contoh saja dan sebenarnya di luar 5 sektor itu pun masih boleh menggunakan sistem outsourcing.
"Kata 'antara lain' (di dalam aturan)diganti dengan 'meliputi' seolah-olah membuat hanya 5 sektor itu saja, padahal itu contoh, di mana ada keamanan, katering, cleaning service, transportasi, yang kemudian malah muncul jasa pertambangan. Kalau saat ini contohnya perbankan, tentu saja itu perbankan, jadi sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar," kata Ifitda.
Adapun penataan penggunaan tenaga outsourcing sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 19 tahun 2013. Pada ketentuan itu menetapkan lima sektor yaitu keamanan, transportasi, cleaning service, katering dan jasa pertambangan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing. (Dny/Amh)