Kasus Suap Akil Mochtar, 2 Hakim MK Penuhi Panggilan KPK

KPK menjadwalkan memeriksa 2 hakim konstitusi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Okt 2013, 10:54 WIB

2 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK. Kedua hakim MK, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman diperiksa untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Diperiksa untuk Pak Akil. Nanti ya kalau sudah selesai," kata Anwar Usman saat tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).

Maria dan Anwar merupakan hakim panel bersama Akil Mochtar yang mengadili dan memutus sengketa Pilkada Lebak Banten dan Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Anwar tak ingin berbicara panjang soal materi pemeriksaan. "Nanti saja, itu kan materi," jelas Anwar. Apakah Anwar 'kecipratan' dana dari Akil Mochtar? Anwar tak menjawab. Sementara hakim Maria sama sekali tak mengeluarkan pernyataan apapun.

Hakim Anwar dan Maria diketahui menangani perkara pilkada di dua daerah tersebut bersama dengan Akil. Diduga, ada praktik suap menyuap terkait penanganan sengketa pilkada di 2 daerah ini.

Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Baik Susi maupun Wawan, ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sementara dalam kasus Gunung Mas, Akil diduga bersama-sama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Hambit Bintih. (Riz/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya