1 Pegawai Pajak Layani 1.400 Wajib Pajak

Dengan jumlah pegawai 30 ribu orang dan wajib pajak mencapai 40 juta, setiap pegawai pajak kini rata-rata harus melayani 1.400 wajib pajak.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 16 Okt 2013, 12:15 WIB
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan mengaku masih kekurangan pegawai. Dengan jumlah pegawai 30 ribu orang dan wajib pajak mencapai 40 juta, setiap pegawai pajak kini rata-rata harus melayani 1.400 wajib pajak.

“Untuk 1.400 Wajib Pajak jika dijumlahkan hari (dalam) setahun 360 hari, itu jadi 4 tahun. Wajib pajak ketemu petugas pajak 4 tahun sekali,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendaral Pajak (DJP) Jawa Tengah I Edi Slamet Irianto seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (16/10/2013).

Dengan kondisi seperti itu, menurut Edi, akan memberikan potensi kerugian bagi wajib pajak. Hal ini terjadi karena ketika wajib pajak ditagih pajak empat tahun sekali, maka jika terkena sanksi akan memberatkan wajib pajak.

“Ini akan terbebani sanksi administrasi maksimum dan merugikan wajib pajak,” kata Edi.

Untuk itu, Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) Gunadi menyarankan agar jumlah pegawai pajak bisa ditingkatkan hingga  mencapai 50 ribu-60 ribu orang pegawai. Jumlah itu sama dengan Jerman dan Jepang yang sudah mempunyai lebih dari 50 ribu pegawai pajak sehingga penerimaan pajak di negara tersebut sudah optimal.

Gunadi meminta agar Dirjen Pajak berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) guna menambah jumlah pegawai pajak.

“Jika Dirjen Pajak dan Kementerian PAN-RB  dapat menambah jumlah pegawai pajak sebanyak 8.000 orang per tahunnya,  maka kurang dari 5 tahun jumlah seluruh pegawai pajak di Indonesia akan mencapai 50 ribu–60 ribu orang,” paparnya. (Ndw)
 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya