Bila Terbukti Bunuh Holly, Auditor BPK Terancam 20 Tahun Bui

Jika terbukti melakukan pembunuhan terhadap Holly Angela, Gatot Supiartono terancam hukuman 20 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Okt 2013, 11:56 WIB
Pemeriksaan terhadap auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono hingga kini masih berlangsung. Gatot diperiksa terkait kasus pembunuhan wanita yang diduga istri sirinya, Holly Angela di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Kemungkinan kenaikan status dari saksi jadi tersangka sudah bisa dilakukan penyidik. Bisa saja tersangka, apabila terlihat dalam pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Rikwanto menjelaskan bila memang terbukti terlibat pembunuhan berencana, Gatot terancam hukuman yang cukup berat. Bila fakta di lapangan, hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara, dan hasil visum membuktikan Gatot terlibat dengan kelompok pembunuh, auditor kasus simulator SIM itu akan menghadapi pasal pembunuhan berencana.

"Pembunuhan berencana, (penjara) maksimal 20 tahun," tegas Rikwanto.

Gatot Supiartono yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya didampingi 7 orang pengacara. Dia diperiksa dalam kasus pembunuhan Holly Angela alias Niken Hayu Winanti. Salah satu pertanyaan yang akan ditanyakan penyidik adalah mengenai pernikahan sirinya dengan Holly. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya