Hakim MK: Akil Tak Intervensi Sengketa Lebak dan Gunung Mas

Hakim MK Anwar Usman mengaku Akil Mochtar tak pernah mengintervensi sengketa pilkada di MK, karena putusan diambil secara kolegial.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Okt 2013, 19:25 WIB
Hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan bahwa dalam mengambil keputusan pada sengketa pilkada yang ditangani lembaganya, Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK tak pernah melakukan intervensi. Keputusan yang diambil oleh hakim dalam setiap sengketa, menurutnya dilakukan secara kolegial atau bersama-sama.

"Semua perkara yang ditangani Pak Akil atau siapa pun (di Mahkamah Konstitusi) tidak ada saling intervensi. Termasuk Gunung Mas dan Lebak," ujar Anwar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Selain itu, Anwar menegaskan di antara sesama hakim konstitusi tidak bisa memerintahkan atau menyuruh mengarahkan sebuah kasus. "Tidak ada dan tidak mungkin saling bisa mengarahkan satu sama lain," lanjut dia.

Anwar yang diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap pengurusan sengketa pilkada dengan tersangka Akil Mochtar ini juga membantah adanya praktik suap dalam mengambil keputusan di lembaganya.

"Itu tidak ada sama sekali. Jadi begini, kita biarkan teman-teman penyidik bekerja secara profesional, dan biar MK bisa bangkit kembali, begitu saja," kata Anwar.

Saat ditanya apakah dalam perkara ini Akil Mochtar yang telah mendekam di Rutan KPK 'bermain' sendiri dalam mengurusi sengketa Pilkada? "Jangan berkata seperti itu, biarkan asas praduga tak bersalah, oke ya," katanya sambil meninggalkan wartawan. (Ado/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya