Dul Hanya Akan Dihukum Separuh dari Hukuman Orang Dewasa

Berdasarkan UU Peradilan Anak dan UU Perlindungan Anak, Dul hanya dihukum separuh dari hukuman ornag dewasa.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 16 Okt 2013, 22:00 WIB
Putra Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, hingga saat ini masih belum diperiksa penyidik terkait kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di Tol Jagorawi KM 8+200 beberapa waktu lalu. Meski begitu orangtua Dul dan para korban telah berdamai, namun polisi memastikan jika Dul akan tetap dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, bocah 13 tahun ini hanya akan dikenakan separuh dari hukuman orang dewasa. Hal ini berdasarkan UU Peradilan Anak dan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak boleh dihukum hanya separuh hukuman paling tinggi yang diberikan majelis hakim. Oleh karena itu jika hukuman maksimal 5 tahun, maka Dul hanya akan menerima 2,5 tahun penjara.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, hukumannya separuh dari orang dewasa," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (16/10/2013).

Saat ini, pihaknya masih terus memantau perkembangan kesehatan Dul. Bila dokter telah menyatakan Dul sehat jasmani dan rohani, maka penyidik akan langsung memeriksa personel Lucky Laki tersebut.

"Apakah sehat jasmani dan rohani, kalau dokter sudah mengisyaratkan sudah bisa diperiksa, ya kami akan periksa secepatnya," tandas Rikwanto.

Sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8+200 pada 8 September sekitar pukul 01.45 WIB. Saat itu mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan hingga terpental ke jalur berlawanan dan menabrak mobil Gran Max serta Avanza. Sebanyak tujuh orang tewas dan belasan lain luka-luka akibat kecelakaan tersebut. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya