Miranda Goeltom Diperiksa Kasus Century

Miranda, terpidana kasus cek pelawat ini diperiksa sebagai saksi tersangka Budi Mulya, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Okt 2013, 10:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Deputi Gubernur Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Pemeriksaan Miranda masih terkait kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Miranda yang sudah menjadi terpidana kasus cek pelawat ini, akan diperiksa sebagai saksi tersangka yang juga mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (17/1/2013).

Selain Miranda, KPK juga menjadwalkan memeriksa Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim. Sama seperti Miranda, Hermanus juga akan dimintai keterangannya untuk Budi Mulya.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus Century. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century, sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Budi saat masih menjabat Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia. (Rmn/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya