Soal Majelis Pengawas Etik dalam Perppu, MK Enggan Berandai-andai

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya enggan berandai-andai mengenai isi Perppu ini. MK juga enggan bersikap terkait Perppu ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Okt 2013, 11:39 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu itu diwacanakan setelah pertemuan Presiden SBY dengan sejumlah lembaga negara pasca Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya enggan berandai-andai mengenai isi Perppu ini. Khususnya terkait penyertaan Majelis Pengawas Etik ke dalam Perppu.

"Saya tidak mau berandai-andai. Kita lihat nanti. Setelah ada, baru kita diskusikan," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Hamdan menegaskan, MK tidak bersikap apa-apa terkait Perppu itu. Terutama, karena penerbitan Perppu merupakan kewenangan Presiden yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

"Itu kewenangan Presiden, ada dalam Pasal 22 UUD 1945. Jadi sama halnya MK tidak boleh mengomentari UU yang akan dikeluarkan DPR. Begitu juga DPR tidak boleh mengganggu apa yang akan diputuskan MK. Tidak boleh mengganggu kewenangan masing-masing," tegas Hamdan. (Rmn/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya