Kasus Holly, BPK Tak Berikan Bantuan Hukum Gatot Supiartono

BPK tidak memberikan bantuan hukum seperti pengacara terhadap auditornya Gatot Supiartono yang menjadi tersangka pembunuhan Holly.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Okt 2013, 13:17 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memberikan bantuan hukum kepada auditornya Gatot Supiartono yang menjadi tersangka pembunuhan Holly Angela. Hal itu karena perbuatan yang dilakukan pegawainya itu urusan pribadi bukan lembaga.

"Ini perbuatan pribadi yang tidak terkait dengan kedinasan. Maka tidak diberikan bantuan hukum," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Hendar Ristriawan di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

‪Selain itu, karena sudah nonaktif sebagai auditor BPK dan PNS, Gatot hanya menerima 50 persen dari gaji pokoknya, tanpa tunjangan. "50 persen dari Rp 4 juta. Tunjangan tidak diberikan," imbuhnya.

Gatot juga sudah diberhentikan sementara waktu dari jabatannya sebagai auditor utama. Posisinya digantikan pelaksana harian. "Digantikan Barlean Suwondo (kepala auditoriat 1B) pengurus harian untuk menggantikan tugas Gatot," tandas Hendar.

Sebelumnya, saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pembunuhan istri keduanya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Gatot membawa 7 pengacara. Setelah diperiksa selama kurang lebih 12 jam, dia dijadikan tersangka dan ditahan Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Rabu 16 Oktober sekitar pukul 22.00 WIB. (Mvi/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya