Andi Mallarangeng Ditahan, Demokrat: Belum Tentu Bersalah

Partai Demokrat meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam melihat penahanan Andi Mallarangeng oleh KPK.

oleh Riski Adam diperbarui 17 Okt 2013, 17:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Andi ditahan karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pada proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Penahanan ini ditanggapi Partai Demokrat yang mengatakan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Apalagi, penahanan bukan berarti seseorang sudah pasti bersalah.

"Kita harus tetap menghargai asas praduga tidak bersalah. Orang ditahan belum tentu bersalah. Kalau seseorang sudah divonis bersalah dan ditahan dengan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), barulah dinyatakan bersalah," kata politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika saat dihubungi wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Pasek yang juga anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, dengan melihat pola dan metode KPK, penahanan tersebut dijadikan argo penghitungan sebuah kasus kapan paling lambat bisa dibawa ke pengadilan.

"Sebab dihitung berdasarkan lamanya seseorang di dalam tahanan selama menjadi tersangka. Sehingga ada baik dan buruk Pak Andi ditahan," jelasnya.

Sisi baiknya, lanjut Pasek, Andi bisa segera tahu kapan kasusnya dibawa ke pengadilan, sehingga ada ruang dan tempat untuk membuktikan alat bukti akan kebenaran yang diyakininya.

"Sedangkan buruknya, siapa pun pasti tidak nyaman berada dalam tahanan. Semoga saja segera bisa dibawa ke pengadilan, sehingga rakyat dan semua pihak bisa menyaksikan apa sebenarnya yang terjadi," ujarnya.

Penahanan Andi sudah bisa diduga, setelah pada pemeriksaan sebelumnya di KPK, Jumat pekan lalu, Andi tidak ditahan. Sebelum diperiksa hari ini, Andi kembali menyatakan kesiapannya untuk ditahan. "Saya sudah siap, juga sudah menyiapkan koper," ujar Andi saat tiba di Gedung KPK. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya