Rekomendasi Bapas Kemenkumham untuk Ringankan Hukuman Dul?

Ada anggapan rekomendasi dari Bapas akan meringangkan hukuman Dul Ahmad Dhani.

oleh Yazir Farouk diperbarui 17 Okt 2013, 19:40 WIB
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Selatan Kementerian Hukum dan HAM mulai menghimpun data-data terkait kecelakaan yang melibatkan AQJ alias Dul. Data itu nantinya akan menjadi rekomendasi terhadap proses hukum Dul di pengadilan.

"Saya telah membentuk tim. Namanya petugas pembimbing pemasyarakatan untuk mengunjungi pihak korban, pelaku AQJ, dalam rangka pengayaan, pencarian data untuk membuat litmas (penelitian masyarakat) dalam setiap proses penyidikan," kata kepala Bapas Abu Zeid di kantornya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2013)

Abu Zeid menjelaskan, peran Bapas dalam kasus ini juga sebagai pendamping Dul mengingat usianya masih di bawah umur. Jadi kata dia, ada batasan-batasan tertentu untuk memperlakukan Dul dalam menjalani proses hukum. "Bapas juga menjadi pendampingan untuk anak yang bermasalah," ucap dia.

Namun, Abu membantah rekomendasi Bapas nanti untuk memihak dan meringankan hukuman Dul. Kata dia, Bapas hanya menjalankan tugas pokok yang sudah diatur dalam Undang-Undang. "Saya nggak berhak jawab itu," ujarnya.

"Tugas kami kan mendampingi anak yang terlibat tindak pidana. Pada proses hukum nanti kami mendampingi AQJ," timpal Juru Bicara Bapas, Ika.

Seperti diketahui, pemeriksaan Dul yang sampai hari ini belum terlaksana karena selalu mempertimbangkan faktor kesehatan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perlindungan Anak menilai ada baiknya pemeriksaan dilakukan bila kondisi Dul sudah pulih 100 persen. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya