Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ditandatangani Presiden SBY. Ada 3 hal penting dalam Perppu itu.
"Pertama, untuk mendapatkan hakim MK yang baik, syarat hakim MK di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf i ditambahkan menjadi tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 7 tahun," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto di gedung Agung Yogyakarta, Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).
Kedua, sambungnya, mekanisme proses seleksi hakim MK disempurnakan. Sehingga, memperkuat prinsip transparansi seperti pada Pasal 19 UU MK.
"Untuk itu sebelum ditetapkan presiden, pengajuan hakim MK oleh MA, DPR, atau presiden, terlebih dahulu dilakukan prosesk uji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli yang dibentuk Komisi Yudisial," ujar Djoko.
Panel ahli itu, jelasnya, berjumlah 7 orang, yang terdiri dari 1 orang diusulkan MA, 1 orang dari MK, 1 orang dari pemerintah, "Dan 4 orang yang dipilih KY berdasarkan usulan masyarakat, seperti mantan hakim MK, tokoh masyarakat, akademisi atau praktisi di bidang hukum."
Ketiga, lanjut Djoko, ada perbaikian sistem pengawasan yang efektif, yakni disebut Mejelis Kehormatan MK yang bersifat permanen, bukan adhoc.
"Dengan tetap menghormati independensi hakim MK, maka Majelis Kehormatan MK dibentuk bersama oleh MK dan KY dengan susunan berikut, mantan Hakim MK, praktisi hukum, akademisi yang berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat," beber Djoko. (Mut)
"Pertama, untuk mendapatkan hakim MK yang baik, syarat hakim MK di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf i ditambahkan menjadi tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 7 tahun," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto di gedung Agung Yogyakarta, Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).
Kedua, sambungnya, mekanisme proses seleksi hakim MK disempurnakan. Sehingga, memperkuat prinsip transparansi seperti pada Pasal 19 UU MK.
"Untuk itu sebelum ditetapkan presiden, pengajuan hakim MK oleh MA, DPR, atau presiden, terlebih dahulu dilakukan prosesk uji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli yang dibentuk Komisi Yudisial," ujar Djoko.
Panel ahli itu, jelasnya, berjumlah 7 orang, yang terdiri dari 1 orang diusulkan MA, 1 orang dari MK, 1 orang dari pemerintah, "Dan 4 orang yang dipilih KY berdasarkan usulan masyarakat, seperti mantan hakim MK, tokoh masyarakat, akademisi atau praktisi di bidang hukum."
Ketiga, lanjut Djoko, ada perbaikian sistem pengawasan yang efektif, yakni disebut Mejelis Kehormatan MK yang bersifat permanen, bukan adhoc.
"Dengan tetap menghormati independensi hakim MK, maka Majelis Kehormatan MK dibentuk bersama oleh MK dan KY dengan susunan berikut, mantan Hakim MK, praktisi hukum, akademisi yang berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat," beber Djoko. (Mut)