[VIDEO] Kroni Adik Ratu Atut Terseret Pusaran Suap Pilkada Lebak

Satu persatu kroni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akhirnya dicekal KPK. KPK kemarin mencekal 3 rekanan Wawan dan kini dijadikan saksi.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Okt 2013, 06:27 WIB

Satu persatu kroni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akhirnya dicegah KPK ke luar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan guna mempermudah pemeriksaan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 SCTV, Jumat (18/10/2013), Rumah Yayah Rodiah yang berada di Jalan Bhayangkara, Perumahan Grand Serang Asri, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, sepi sejak KPK menangkap tangan Wawan dalam kasus suap Pilkada Lebak, Banten.

Nama Yayah dan Dadang Priatna tertera di pembebasan lahan rumah sakit rujukan Banten. Keduanya dengan jelas menjual lahan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk di bangun rumah sakit rujukan yang baru di resmikan beberapa waktu lalu.

Selain nama Yayah dan Dadang, nama istri Wawan, Airin Rahmi Diany juga tertera pada nomor urut 16 pada biaya pembebasan lahan tanah, untuk pengadaan lahan rumah sakit rujukan seluas 2.439 meter persegi di Desa Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya pada tahun 2008.

Kasus suap yang menyangkut nama adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu membuat sejumlah pihak yang diduga berada di pusaran kekuasaan Ratu Atut menjadi panik. Kemarin sejumlah staf di Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten sempat memindahkan sejumlah berkas dari dalam mobil.

Kepanikan ini diduga karena adanya kabar rencana penggeledahan KPK di kantor dinas yang sarat dengan sejumlah proyek yang diduga sering dimanfaatkan dinasti Atut untuk mengeruk keuntungan pribadi. (Mhs/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya