Perppu MK Dinilai Tak Signifikan

Seyogyanya yang bisa diubah menjadi kewenangan mengusulkan hakim MK adalah di tangan KY melibatkan publik yang mempunyai kompetensi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 18 Okt 2013, 10:42 WIB
Indonesia Law Reform Institute (Ilrins) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang MK yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak signifikan membenahi MK. Perppu nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan kedua atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi itu dinilai tidak perlu.

"Perppu itu juga tidak punya nilai sama sekali. Dan itu hanya menunjukkan kelatahan Presiden saja. Dan tidak ada urgensinya sama sekali," kata Direktur Eksekutif Ilrins, Jeppri F Silalahi di Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Ia menjelaskan jalan yang terbaik untuk menyelamatkan MK harus diawali dengan merumuskan kembali sistem kelembagaan MK yang dimulai dengan amandemen UUD 1945 pasal 24 huruf c ayat 3. Karena itu, dibutuhkan itikad baik DPR yang juga anggota MPR untuk merubah ketentuan 9 hakim MK yang diusulkan 3 hakim dari Pemerintah, 3 hakim dari Mahkamah Agung dan 3 hakim dari DPR.

"Seyogyanya yang bisa diubah menjadi kewenangan mengusulkan hakim MK adalah di tangan KY, dengan melibatkan publik yang mempunyai kompetensi," imbuh Jeppri.

Ia menambahkan hal itu terasa penting untuk menjauhkan MK dari kepentingan politik dari partai politik di DPR. Termasuk dari kepentingan Presiden untuk memasang orang-orangnya di MK. Menurutnya, walaupun dibentuk panelis atau juri seperti yang dimaksudkan oleh Perppu, namun tetap saja yang mencalonkan DPR dan Presiden.

"Mengenai pengawasan MK yang permanen itu tidak bisa diatur dengan Perppu karena secara lembaga MK itu dibentuk oleh konstitusi, pengawasannya pun harus diatur di konstitusi. Seperti DPR mengawasi Presiden, KY mengawasi MA," jelas Jeppri.

Karena itu, ia minta agar lembaga MK dibersihkan terlebih dahulu ketimbang SBY mengeluarkan Perppu yang kemungkinan akan ditolak DPR.

"Jadi Perppu MK ini tidak terlalu penting, dan pasti akan ada penolakan dari DPR. Dari keseluruhan yang terpenting sebenarnya bersihkan dulu rumahnya yakni lembaga MK tersebut sebelum berbicara meletakkan perabotan di MK," tukas Jeppri. (Adi/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya