PDIP: Perppu MK SBY Langgar Konstitusi

"Perppu menyalahi aturan. Perppu sepatutnya dibuat dalam koridor prinsip keterpisahan legislatif, yudikatif dan eksekutif," kata Eva.

oleh Riski Adam diperbarui 18 Okt 2013, 11:09 WIB
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari menilai Perppu MK yang dikeluarkan Presiden SBY menyalahi undang-undang. Perppu itu dinilai seharusnya tak perlu dikeluarkan.

"Perppu menyalahi aturan konstitusi dan tidak perlu. Perppu sepatutnya tetap dibuat dalam koridor penghormatan prinsip keterpisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif," kata Eva melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Sebaiknya, lanjut Eva, Perppu hanya dibuat dalam situasi mendesak sesuai kebutuhan yang berkaitan dengan isu kesejahteraan dalam bidang ekonomi. Dan bukan isu yang menyebabkan tata negara dicederai oleh wewenang yudikatif dan legislatif, yang langsung diserobot oleh eksekutif.

Eva menambahkan pemilihan hakim MK sudah diatur konstitusi yakni dalam pasal 24C ayat 6 yaitu pengangkatan, dan pemberhentian hakim konstitusi. Hukum acara serta ketentuan lainnya tentang MK diatur dengan Undang-Undang.

"Jadi Perppu sepatutnya ditolak DPR karena isinya tidak sesuai UUD dan situasi iatau darurat tidak berdasar, mengingat kasus sudah ditangani secara hukum (KPK) jadi tidak perlu penyelesaian politik," tegas Eva.

Eva menjelaskan Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY juga mengatur mengenai pemilihan hakim terhadap usulan-usulan MA, Presiden, dan DPR. Menurutnya hal ini berpotensi buruk yang mengganggu otoritas masing-masing lembaga pemegang kekuasaan tersebut sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

"Keberadaan tim panel yang mempunyai kekuasaan menilai lembaga-lembaga tinggi ini tidak bisa dibenarkan karena potensi mengganggu. Praktek ketatanegaraan. Sepatutnya tim panel bekerja sebelum pengambilan keputusan oleh DPR, MA, Presiden sebagaimana praktek timsel untuk hakim MA selama ini," tukas Eva. (Adi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya