Kawal Berita Saksi dan Korban, Dewan Pers-LPSK Teken MoU

Dewan Pers akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan LPSK.

oleh Widji Ananta diperbarui 18 Okt 2013, 14:02 WIB
Dewan Pers akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). MoU dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban suatu permasalahan penting.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo mengatakan, banyak hal yang dapat dilakukan untuk memberikan legalisasi terhadap perlindungan saksi dan korban. Salah satu yang akan dilakukan oleh Dewan Pers yaitu melakukan MoU dengan LPSK.

"Dalam rangka menyusun pedoman pemberitaan terhadap perlindungan saksi dan korban, Dewan Pers akan laksanakan Mou dengan LPSK," ujar Stanley dalam acara 'Sosialisasi dan Diskusi 'Jurnalis Dalam Pemberitaan Yang Berspektif Perlindungan Saksi Dan Korban' di Hall Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (18/10/2013).

Stanley mengatakan, MoU akan membahas bagaimana sebuah media mengawal pemberitaan terhadap keamanan para saksi dan korban. "Salah satu yang terpenting dalam pembahasan itu adalah bagaimana kita memberikan kode etik terhadap pengawalan media terhadap keterangan saksi dan korban," jelasnya.

Dalam Mou tersebut, akan turut mengundang seluruh pengambil kebijakan terkait. Selain itu, juga akan ada masukan dari para jurnalis untuk menyusun draf kerja sama tersebut. "Selain stakeholder, juga akan puluhan Jurnalis dalam perumusan draf kerja sama tersebut," tandasnya. (Mvi/Ism)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya