Jaksa Agung Akui Sulit Seret Tersangka Chevron Alexiat

Kejagung lambat membawa tersangka mantan General Manager (GM) Sumatera Light North Operation PT CPI Alexiat Tirtawidjaja.

oleh Edward Panggabean diperbarui 18 Okt 2013, 15:49 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai lambat membawa tersangka mantan General Manager (GM) Sumatera Light North Operation PT CPI Alexiat Tirtawidjaja. Padahal 6 tersangka lain yang terlilit dalam pusaran kasus dugaan korupsi Proyek Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Agung Basrief Arief berdalih, sulitnya jaksa penyidik untuk menyeret Alexiat Tirtawidjaja ke meja hijau, lantaran masih berada di luar negeri. Terakhir Kejagung menyebut Alexiat berada di Amerika Serikat menjaga suaminya yang sakit.

"Ya inilah konsekuensinya karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat," kata Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Alexiat sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu kerap mangkir dari panggilan jaksa di bawah Direktur Penyidik Adi Toegarisman. Bahkan langkah untuk mengekstradisi yang bersangkutan dari Amerika belum dilakukan.

"Jadi saya kira nanti Jampidsus (Andhi Nirwanto) akan melakukan pemanggilan kembali. Bagaimana nanti dia akan merespons panggilan tersebut," janji dia.

Basrief mengatakan, bila pada akhirnya Alexiat tak mengindahkan panggilan penyidik yang untuk kesekiankalinya itu, kejaksaan akan memikirkan cara lain agar Alexiat dapat diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tentunya nanti akan kita pikirkan tindakan selanjutnya karena yang lain (6 terdakwa) sudah (divonis). Ini kan tinggal dia saja. Kira-kira begitu," kata Basrief.

Dalam kasus bioremediasi, Kejagung menetapkan 7 tersangka. 6 tersangka lainnya yakni 4 pegawai PT CPI telah divonis Pengadilan Tipikor masing-masing dihukum 2 tahun bui, denda bervariasi dari Rp100 juta hingga 200 juta, atau subsider 3 bulan kurungan. Keempatnya tersangka itu yakni Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah.

Sementara 2 tersangka dari pihak kontraktor Pengadilan Tinggi DKI menghukum 3 tahun bui terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Dan, 2 tahun bui terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Sebelumnya terhadap Herland dan Ricksy dijatuhi hukuman 6 dan 5 tahun bui oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya