Kursi Wakil Jaksa Agung Kosong, Basrief Arief Menghadap SBY

"Nanti saya akan menghadap beliau (Presiden) untuk menanyakan itu," kata Basrief.

oleh Edward Panggabean diperbarui 18 Okt 2013, 16:16 WIB
Meski sudah menyerahkan 3 nama calon pengganti, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga mengumumkan nama pengganti posisi Wakil Jaksa Agung yang ditinggalkan Darmono karena pensiun 1 Juli 2013 lalu. Karena itu, Jaksa Agung Basrief Arief berencana menghadap Presiden SBY.

"Nama yang lama saja belum disetujui masa mengajukan nama baru. Itu dia, nanti saya akan menghadap beliau (Presiden) untuk menanyakan itu," kata Basrief di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013).

Apakah Wakil Jaksa Agung bisa berasal dari luar? Menurut Basrief berdasarkan UU Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung harus berasal dari institusi Korps Adhyaksa.

"Menurut Undang-Undang (UU), Wakil Jaksa Agung pernah menduduki jabatan JAM (Jaksa Agung Muda) atau yang setara. Dalam yang dimaksud setara ini, tentunya eselon I yang ada di dalam Kejaksaan, seperti staf ahli," imbuh Basrief.

Menurutnya, jabatan Wakil Jaksa Agung diperuntukkan bagi jaksa karier. "Jadi itu kira-kira. Jadi saya kira dilihat dari jenjang karir," pungkas Basrief.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, jenjang karir yang saat ini menduduki Jaksa Agung Muda yakni Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ST Burhanudin, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, dan Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan. (Adi/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya