MoU Dewan Pers-LPSK Juga Lindungi Wartawan

MoU antara Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa melindungi wartawan dari tugas jurnalistiknya.

oleh Widji Ananta diperbarui 18 Okt 2013, 16:18 WIB
Dewan Pers akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). MoU tersebut akan melindungi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

"Arahnya nanti kalau ada teman-teman wartawan jika menjadi korban teror dan intimidasi akibat pemberitaannya. Itu nanti akan mendapatkan perlindungan LPSK. Saat ini masih penyusunan pedomannya. Untuk pengesahannya ada Dewan Pers dan lembaga organisasi wartawan," ujar Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo di kawasan Ancol, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Stanley mengatakan, dalam kerja sama dengan LPSK ini, Dewan Pers akan mengajak organisasi wartawan dan pimpinan lembaga media untuk aktif membahas dan menanganinya. Hal ini dilakukan karena banyak pimpinan media yang jarang melindungi wartawan di lapangan.

"Di Dewan Pers nanti akan dibuat kelompok kerja yang menangani hal itu. Tentu bagian itu yang akan menilai dan melihat pemberitaan apakah bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata Stanley. (Mvi/Sss)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya