Andi Ditahan, Anas Urbaningrum: Hormati Saja KPK

Andi ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Apa komentar Anas?

oleh Riski Adam diperbarui 18 Okt 2013, 18:46 WIB
KPK akhirnya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Andi ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang juga tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang angkat bicara. Menurut Anas, penahanan Andi oleh KPK tak memiliki urgensi dan alasan yang jelas.

"Jadi sebetulnya, secara hukum urgensinya tidak tinggi untuk menangkap (menahan) Pak Andi sebetulnya. Tapi karena itu kewenangan dari tim penyidik, ya dihormati saja," kata Anas saat ditemui di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013).

Anas mengatakan bahwa seorang tersangka itu boleh ditahan jika tersangka tesebut ada indikasi akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti atas sangkaannya.

"Kalau dasar hukum ditahan atau tidak ditahan itu kan kewenangan KPK, khususnya kewenangan penyidik. Jadi kalau yang saya baca dari buku hukum, orang itu boleh ditahan, tersangka itu bisa ditahan dengan alasan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Tidak mengulangi perbuatan," jelasnya.

Untuk itu, Anas berharap KPK dapat menjunjung tinggi keadilan dalam menangani setiap kasus korupsi yang sedang ditanganinya.

"Justru karena itu yang ingin saya katakan. Proses hukum itu basisnya keadilan. Harus adil kepada siapa saja, kepada tersangka siapa aja itu harus adil karena adil itulah yang membuat proses hukum di Indonesia menjadi akuntabel," pungkas Anas.

KPK menahan Andi Mallarangeng pada Kamis 17 Oktober 2013 kemarin setelah lolos dari "Jumat Keramat" pekan lalu. Mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu keluar dari Gedung KPK lengkap mengenakan rompi oranye KPK bertuliskan "Tahanan KPK". (Ali/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya