Pembunuh Pengamen `Punk` Cipulir Dijebak Lewat Facebook

Pelaku berinisial IP (18) ditangkap warga Ciledug, Jakarta Selatan usai mengakui jika dirinya ikut terlibat pembunuhan Dicky di facebook.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Okt 2013, 06:24 WIB
Sebanyak 4 dari 6 tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap pengamen, Dicky Maulana sudah divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. Namun, rupanya ada 1 pelaku lagi yang diduga ikut terlibat aksi pembunuhan ini.

Pelaku yang bernama IP (18) ditangkap warga Ciledug, Jakarta Selatan usai mengakui bahwa dirinya ikut terlibat pembunuhan Dicky. IP ditangkap melalui penjebakkan di dunia maya.

"Kita jebak si pelaku ini lewat facebook," kata Hendra (22) saat berbincang dengan Liputan6.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/10/2013).

Hendra menceritakan, penjebakan itu berawal dari salah satu rekan IP, R yang chatting di Facebook bersama IP. Dari obrolan itu IP mengakui kepada R bahwa dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan.

"R ini kan sering main ke rumah saya, dia kemudian cerita ke ibu saya, terus ibu saya cerita ke saya," kata Hendra.

Dari situ, Hendra berpikir keras bagaimana caranya menangkap IP. Sebab dia sendiri sudah memiliki foto obrolan antara R dan IP di Facebook tersebut.

"Akhirnya saya minta teman saya perempuan, I, untuk add Facebook-nya IP. Setelah itu I sama IP ngobrol panjang lebar, kaya orang lagi pedekate gitu," ujar Hendra.

Selang beberapa hari kemudian, atau tepatnya Jumat 18 Oktober, I atas suruhan Hendra membuat janji pertemuan di Stasiun Manggarai dengan IP. "Janjian jam 8 malam di sana. Pas ketemu, I langsung kabarin saya, saya datang sama teman-teman saya dan langsung menangkap IP," ucapnya.

Usai ditangkap, IP langsung diboyong ke daerah Ciledug. Di sana dia diinterogasi lebih lanjut, dan mengakui kalau memang dirinya terlibat sesuai yang disampaikan ke R di Facebook. Selanjutnya, IP digiring warga ke Polda Metro Jaya. "Sekarang kita mau buat laporan polisi dulu," kata Hendra.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian Polda Metro Jaya. "Ya kita terima dulu laporannya ini. Setelah itu lihat nanti perkembangan bagaimana," kata anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus itu, 6 terdakwa yang terdiri dari 2 pria dewasa dan 4 bocah di bawah umur diciduk Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka kemudian didakwa dalam berkas terpisah. Satu berkas untuk 2 terdakwa dewasa, yakni Andro SuprIPto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges. Serta 1 berkas untuk terdakwa berinisial FP (16), F(14), BF (16), dan AP (14).

Bahkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono sudah menjatuhkan vonis 4 tahun untuk terdakwa FP, 3,5 tahun untuk terdakwa F, serta 3 tahun untuk terdakwa BF dan AP. Keempatnya dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Sedangkan terdakwa Andro dan Nurdin sampai sata ini belum dijatuhi vonis oleh majelis hakim. (Rmn/Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya