Pengamat: KY Tidak Boleh Dilibatkan Awasi MK

Dimasukkannya Komisi Yudisial (KY) dalam tahap akhir pelolosan calon Hakim Konstitusi dinilai akan membatasi kewenangan 3 Intitusi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Okt 2013, 14:59 WIB
Dimasukkannya Komisi Yudisial (KY) dalam tahap akhir pelolosan calon Hakim Konstitusi dinilai akan membatasi kewenangan 3 Intitusi. Yaitu eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Karena jika tidak melalui KY, pencalonan itu tidak sah.

"Soal dilibatkannya KY dalam pembentukan panel hakim ini merupakan pembatasan kewenangan 3 institusi, yaitu Presiden, DPR, dan MA. Mau tidak mau harus datang ke KY, kalau hakim tidak ke KY, tidak sah," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis di Jakarta, Sabtu (18/10/2013).

Margarito mengatakan, KY tidak dapat dilibatkan dalam pengawasan MK karena dinilai tidak konstitusional. Sebaiknya, lanjut Margarito, dibentuklah panel hakim seperti saat merekrut Hakim Konstitusi Maria Farida.

"Kalau kita lihat, Patrialis dan Hamdan tidak dibentuk panel, ya bikin saja. Presiden harus melakukan panel, harus bentuk panel hakin, dalam UU," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding menilai langkah yang baik untuk masalah MK ini adalah revisi UU MK. "Revisi saja UU MK, untuk dituangkan pola rekruitmen, pola pengawasan dan persyaratan hakim konstitusi," tandas Suding. (Ali)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya