Komnas Anak: Kasus Perkosaan di Ruang Kelas Terorganisir

Tak cuma melecehkan dengan memaksa melakukan seks oral, teman-teman sekolah AE juga mempertontonkan dan merekam aksi pelecehan itu.

oleh Nadya Isnaeni Panggabean diperbarui 20 Okt 2013, 15:44 WIB
Kasus dugaan perkosaan terhadap AE (16) siswi SMP di Jakarta Pusat, ditonton dan direkam sekelompok teman sekolahnya di sebuah ruang kelas. Kasus ini membuktikan, lingkungan sekolah masih belum kondusif untuk bisa mencegah terjadinya kejahatan seksual pada anak.

"Sekolah seolah-olah memfasilitasi," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (20/10/2013).

"Kemudian setelah diinvestigasi, diketahui sudah terpola. Dari modusnya, kami menyimpulkan ini terorganisir, karena ada gengnya," imbuhnya.

Arist menilai, apa yang dialami AE merupakan bullying dalam bentuk kejahatan seksual. Tak cuma melecehkan dengan memaksa melakukan seks oral, teman-teman sekolah AE juga mempertontonkan dan merekam aksi pelecehan itu.

Pelaku dalam kasus pelecehan AE ini berjumlah 7 orang. Mereka yakni A (16) pengancam, FP (15) pemerkosa, CD (15) perekam adegan. Serta CN (16), DNA (15), IV (16), dan WW (16), keempatnya sebagai penonton. (Ndy/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya