Bawa 13,5 Kg Narkoba, Rianto Dibekuk di Pelabuhan Bakauheni

"Dari tangan tersangka, petugas menyita heroin seberat 2 kilogram dan sabu seberat 11,5 kg," kata Heru.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Okt 2013, 23:15 WIB
Seorang kurir narkoba Rianto dibekuk aparat Polres Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, karena kedapatan membawa narkoba jenis heroin dan sabu seberat 13,5 kilogram. Untuk mengelabui petugas, paket narkoba itu dibungkus di dalam botol air kemasan dan ditumpuk di bawah makanan ringan.

Kapolda Lampung, Brigjen Heru Winarko mengatakan tersangka ditangkap saat menumpang mobil bus Jurusan Medan Jaya-Jakarta. Penangkapan dilakukan saat petugas menggelar razia di Seaport Interdiktion Pelabuhan Bakauheni.

"Dari tangan tersangka, petugas menyita heroin seberat 2 kilogram dan sabu seberat 11,5 kg," kata Heru di Lampung, Minggu (20/10/2013).

Rianto asal Jawa Timur itu mengaku paket narkoba itu milik seseorang berinisial AI untuk dikirimkan ke pria berinisial B asal Jakarta.

"Pengakuan tersangka barang ini berasal dari Nigeria. Kami duga kurir ini merupakan jaringan internasional," lanjut Heru.

Polisi masih mengejar AI dan B yang diduga komplotan pengedar narkoba jaringan internasional. Rianto dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Adi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya