LPSK: Daryono Sopir Akil Mochtar Harus Dilindungi

Sopir Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Daryono harus segera dilindungi LPSK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Okt 2013, 14:14 WIB
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lily Pintauli menegaskan, sopir Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Daryono harus segera dilindungi. Lantaran, Daryono mengetahui banyak dan mengikuti kegiatan sehari-hari tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak tersebut.

"Dia harusnya sudah dapat perlindungan. Daryono harusnya dilindungi. Tapi kami belum mendapatkan permohonan," ujar Lily Pintauli di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Menurut Lily, keluarga bisa mengajukan Daryono supaya dilindungi. Hal ini karena Daryono dikabarkan mendapat banyak ancaman dari pihak-pihak tertentu.

"Dia bisa harusnya mengajukan ke LPSK. Tapi LPSK tidak mengetahui keberadaannya. Masalahnya yang mengajukan tidak harus korbannya. Bisa saja pihak keluarga yang mengajukan," katanya.

Lily menyatakan, ketika Daryono sudah dalam perlindungan LPSK, penyidik KPK akan lebih mudah dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK yang telah menjerat 6 orang sebagai tersangka termasuk Akil Mochtar. "Nanti akan mempermudah penyidik," ucap Lily. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya