Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso merasa dijebak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang dalam kasus dugaan kampanye di luar jadwal yang disidangkan Pengadilan Negeri Semarang.
"Seharusnya Bawaslu atau Panwaslu langsung menghentikan kegiatan kalau memang diduga melanggar aturan," kata Sutiyoso usai menjalani sidang di Pengadian Negeri Semarang, Senin (21/10/2013).
Padahal, lanjut dia, saat acara silaturahmi kader dan simpatisan PKPI di Gunungpati, Semarang pada 1 September 2013 lalu, hadir pula anggota Panwaslu dan Bawaslu.
Meski demikian, ia meminta maaf jika kegiatan yang dihadiri sekitar 1.500 kader dan simpatisan itu melanggar aturan. Menurut dia, penyelesaian secara pidana ini sekaligus sebagai upaya pembelajaran politik bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Sutiyoso juga meminta perlakuan adil terkait maraknya pemasangan baliho serta dugaan kampanye di luar jadwal yang saat ini terjadi. Ia menjelaskan, saat ini masih banyak baliho calon legislatif maupun kampanye di televisi yang dilakukan partai atau tokoh politik tertentu.
"Seharusnya yang semacam itu juga ditindak tegas," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sementara Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Abhan Misbah mengatakan, lembaganya tidak memiliki niatan menjebak Sutiyoso dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal tersebut. "Panwaslu Kota Semarang sudah memperingatkan, tetapi panitia tetap menggelar acara itu," jelas Abhan.
Sebelumnya, Ketua Umum PKPI Sutiyoso mulai menjalani sidang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal di Pengadilan Negeri Semarang, Senin.
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Fatul Bachri tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Bambang Rukun mengatakan, terdakwa Sutiyoso melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013.
Menurut Bambang, pelanggaran kampanye itu dilakukan Sutiyoso saat kegiatan silaturahmi kader dan simpatisan PKPI di Gunungpati, Semarang, 1 September 2013.
"Ketua Umum PKPI Sutiyoso diduga sengaja menggelar kampanye berupa rapat umum di luar jadwal yang ditetapkan KPU," tukas Bambang. (Ant/Ali/Mut)
"Seharusnya Bawaslu atau Panwaslu langsung menghentikan kegiatan kalau memang diduga melanggar aturan," kata Sutiyoso usai menjalani sidang di Pengadian Negeri Semarang, Senin (21/10/2013).
Padahal, lanjut dia, saat acara silaturahmi kader dan simpatisan PKPI di Gunungpati, Semarang pada 1 September 2013 lalu, hadir pula anggota Panwaslu dan Bawaslu.
Meski demikian, ia meminta maaf jika kegiatan yang dihadiri sekitar 1.500 kader dan simpatisan itu melanggar aturan. Menurut dia, penyelesaian secara pidana ini sekaligus sebagai upaya pembelajaran politik bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Sutiyoso juga meminta perlakuan adil terkait maraknya pemasangan baliho serta dugaan kampanye di luar jadwal yang saat ini terjadi. Ia menjelaskan, saat ini masih banyak baliho calon legislatif maupun kampanye di televisi yang dilakukan partai atau tokoh politik tertentu.
"Seharusnya yang semacam itu juga ditindak tegas," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sementara Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Abhan Misbah mengatakan, lembaganya tidak memiliki niatan menjebak Sutiyoso dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal tersebut. "Panwaslu Kota Semarang sudah memperingatkan, tetapi panitia tetap menggelar acara itu," jelas Abhan.
Sebelumnya, Ketua Umum PKPI Sutiyoso mulai menjalani sidang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal di Pengadilan Negeri Semarang, Senin.
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Fatul Bachri tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Bambang Rukun mengatakan, terdakwa Sutiyoso melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013.
Menurut Bambang, pelanggaran kampanye itu dilakukan Sutiyoso saat kegiatan silaturahmi kader dan simpatisan PKPI di Gunungpati, Semarang, 1 September 2013.
"Ketua Umum PKPI Sutiyoso diduga sengaja menggelar kampanye berupa rapat umum di luar jadwal yang ditetapkan KPU," tukas Bambang. (Ant/Ali/Mut)