Roby Geisha Hanya Akan Direhabilitasi?

Roby Satria, gitaris grup band Geisha sudah menjadi tersangka atas kasus kepemilikan ganja.

oleh Yazir Farouk diperbarui 21 Okt 2013, 16:55 WIB
Roby Satria, gitaris grup band Geisha sudah menjadi tersangka atas kasus kepemilikan ganja. Dia kenakan pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Namun begitu, pengacara Roby, John Hasyim, sebelumnya berharap kliennya tak mendapat hukuman bui melainkan rehabilitasi. Tapi sampai saat ini, polisi belum memastikan Roby memperoleh pasal 127 secara tunggal, yang merekomendasi pecandu direhabilitasi.

"Nanti akan kami coba assesment kemudian dengan pasal 127 dan tunggu keputusan pengadilan," kata Kasat Narkoba Jakarta Pusat AKBP J.R Sitinjak.

Mengenai penangguhan penahanan, Sitinjak memastikan Roby tak akan mendapatkannya. Roby akan terus mendekam di balik jeruji sampai berkasnya di sidangkan.

"Sekali lagi kami tegaskan untuk kasus narkoba tidak ada penangguhan penahanan," ujarnya.

Roby ditangkap di rumah kos-kosannya, Kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 7 Oktober 2013. Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat kala itu ikut mengamankan barang bukti satu paket ganja kering seberat 0,5890 gram dan satu bungkus cigarette papper merek Marsbrand.(Yaz/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya