Ahmad Fathanah Dituntut 17,5 Tahun Penjara

Fathanah bersalah dalam kasus suap pembahasan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.

oleh Edward Panggabean diperbarui 21 Okt 2013, 19:20 WIB
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa suap impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah dengan hukuman 17 tahun 6 bulan penjara. Suami pedangdut Septy Sanustika itu dianggap terbukti bersalah dalam kasus suap pembahasan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.

Tuntutan hukuman selama itu untuk 2 perkara yang menjerat Fathanah. Untuk kasus suap, Fathanah dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. "Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi," kata jaksa Rini Triningsih dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Selain itu tindak pidana korupsi yang dilakukan Fathanah merusak dan berakibat pada para peternak lokal. Perbuatan Fathanah bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq untuk melakukan perbuatan koruptif yang dilarang undang-undang.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Atas tuntutan tersebut, Fathanah dan penasihat hukum memutuskan untuk membuat nota pembelaan atau pledoi.

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menunda persidangan hingga Senin 28 Oktober, dengan agenda mendengar pledoi pribadi serta dari penasihat hukum. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya