Neneng binti Nacing (20) terdakwa kasus pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi (22) akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
Wanita yang kerap mengenakan cadar ini dijadwalkan akan mendengarkan vonis hakim sekitar pukul 13.00 WIB. Kuasa Hukum Neneng, Eka Purnama Sari mengatakan kliennya itu telah siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis ini.
"Neneng Insya Allah siap jalani sidang ini. Kemarin dia sudah bicara dengan kami," kata Eka saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Dalam sidang pembacaan tuntutan lalu, Neneng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, Eka berharap agar majelis hakim dalam sidang putusan ini dapat mempertimbangkan hukuman 5 tahun penjara bagi kliennya itu.
"Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan hukuman Neneng. Karena fakta-fakta kejadian tersebut juga sudah dibuka semua dalam persidangan. Korban Muhyi juga sudah akui bahwa dia melakukan kekerasan seksual," tambah Eka.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat 11 Oktober 2013 lalu, jaksa menjatuhkan tuntutan 5 tahun karena menilai Neneng bersalah dengan sengaja memotong kelamin Abdul Muhyi, serta mengambil telepon genggam milik pria itu. Neneng dinyatakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan, serta Pasal 361 KUHP tentang Pencurian. (Riz/Yus)
Neneng Tersangka Pemotong Kelamin Divonis Hari Ini
Neneng binti Nacing (20) terdakwa kasus pemotongan alat kelamin akan menghadapi vonis hakim
diperbarui 22 Okt 2013, 09:11 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Skuad Jakarta LavAni Livin Transmedia di PLN Mobile Proliga 2025, Ada Legenda Voli Amerika Serikat
Sheila On 7 Hingga Denny Caknan Siap Meriahkan Big Bang Festival 2024
Prabowo Akan Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Rakyat, Golkar: Terobosan Hukum yang Bagus
Lima Tanda Pria Jatuh Cinta, Bukan Hanya Karena Wajah Cantikmu
Victor Lindelof Kembali Terkapar, Krisis Cedera Manchester United Makin Serius
Pemkab Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,81 Juta
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Love Scout di Vidio
Fungsi Iris: Peran Penting Bagian Mata dalam Penglihatan
5 Tanda Jodohmu Sudah Dekat, Apakah Kamu Mengalaminya?
Pidato Terakhir Tumpak Hatorangan sebagai Dewas KPK: Ada yang Salah di Negeri Ini
Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Luwuk, 20 Orang Berhasil Dievakuasi
Jangan Sembarangan! Ini 6 Kondisi yang Diperbolehkan Tayamum