Ahok: Odong-odong Nggak Boleh Masuk Jalan Raya

Ahok menilai, kendaraan odong-odong tak membahayakan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 22 Okt 2013, 18:14 WIB
Mobil odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya. Kendaraan sambung yang biasa mengangkut banyak anak-anak ini dinilai melanggar banyak pasal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meskipun begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, kendaraan odong-odong tak membahayakan. Menurut pria yang karib disapa Ahok itu, kendaraan tersebut harus beroperasi pada tempatnya, di lokasi wisata. Bukan di jalan raya.

"Enggak membahayakan. Yang penting sih buat kita, odong-odong enggak ganggu kemacetan," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

"Dibutuhkan di DKI untuk pariwisata di daerah-daerah tertentu. Tapi kalau masuk jalan raya, ya enggak boleh lah," pungkas Ahok.

Banyak pasal yang dilanggar odong-odong, di antaranya Pasal 208 mengenai angkutan orang karena tidak memiliki izin untuk mengangkut orang. Kemudian pasal 288 serta 280 karena tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

Selain itu, mobil odong-odong juga melanggar Pasal 289 karena tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan seperti sabuk keselamatan. Kemudian, Pasal 380 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor. Serta Pasal 278 dan 285 karena tidak memenuhi persyaratan untuk beroperasi di jalan raya. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya