Neneng Divonis 2,5 Tahun Bui, Keluarga Abdul Muhyi Kecewa

Terdakwa mutilasi kelamin, Neneng binti Nacing (20) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Okt 2013, 18:15 WIB
Terdakwa mutilasi kelamin, Neneng binti Nacing (20) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Keluarga korban mutilasi kelamin Abdul Muhyi yang turut hadir dalam sidang vonis pun mengaku kecewa atas vonis itu.

Usai persidangan, Rahmat (50), salah satu paman Muhyi yang hadir menilai putusan hakim tersebut tak adil. Sebab, vonis hakim itu jauh dari tuntutan Jaksa selama 5 tahun penjara.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Ini jauh sekali dari tuntutan. Seharusnya dia dihukum seberat-beratnya," kata Rahmat usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10/2013).

Rahmat menilai, seharusnya majelis hakim yang memimpin sidang tidak memvonis Neneng dengan hukum 2 tahun 6 bulan penjara. Sebab, akibat perbuatan Neneng itu menyebabkan Abdul Muhyi cacat seumur hidup karena tak lagi mempunyai alat kelamin.

"Dia hanya dihukum 2 setengah tahun, sementara keponakan saya cacat seumur hidup. Itu tidak adil untuk keluarga kami," jelas Rahmat.

Dalam sidang vonis ini, korban Abdul Muhyi tidak hadir menyaksikan mantan kekasihnya itu dihukum majelis hakim. Menurut Rahmat, tidak hadirnya keponakannya kali ini lantaran tertekan hingga tak pulang ke rumahnya.

"Dia merasa tertekan dan kecewa dengan tuntutan yang hanya 5 tahun. Padahal dia berjanji untuk menghadiri sidang pada hari ini, tetapi hingga saat ini keluarga pun tidak mengetahui dimana ia sekarang. Apalagi mendengar putusan ini. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana kecewanya dia," tutur Rahmat dengan nada emosi. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya